Selasa, 17 Desember 2013

Asas Asas ilmu Pemerintahan


ASAS-ASAS ILMU PEMERINTAHAN
Asas berasal dari bahasa Inggris yang berarti Principle atau Foundation yang melahrikan enam istilah antara lain: Basic Knowledge, Conceptual Foundations, Fundamental Concepts, Underlying Philosophy, Essential, Beginsel. Secara istilah azas diartikan dasar prinsip, pedoman, pegangan. Jika diartikan dalam pemerintahan, azas pemerintahan merupakan prinsip dasar dari pemerintahan yang baik bersifat normatif maupun sebagai sistem nilai pemerintahan dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan. Sedangkan menurut Taliziduhu Ndraha asas-asas pemerintahan dapat didefinisikan sebagai pola umum dan normatif perilaku pemerintahan yang bersumber dari nilai pemerintahan dan sebagai pegangan pemerintahan yang secara objektif diperlukan untuk memperlancar dan mengefektifkan hubungan interaksi antara pemerintah dengan yang diperintah.
Secara umum, Azas-azas pemerintahan terdiri dari beberapa asas yakni:
1.    Asas memandang jauh kedepan
Asas memandang jauh kedepan memiliki arti bahwa pemerintahan yang memiliki visioner (procasting). Dimana untuk mencapai visi tersebut diperlukan perencanaan stratrgis dan matang. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, yaitu
a.    Waktu
b.    Masa jabatan
c.    Kesempatan
d.   Generasi yang akan datang
2.    Asas berpikir panjang
Dalam hal ini, ada sebuah peribahasa yang tepat digunakan yakni pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Melakukan sesuatu terlebih dahulu mempertimbangkan srgala resiko secara rasional dan objektif. Hal ini juga yang harus diperhatikan, bahwa dalam ilmu pemerintahan mempunyai asas berpikir panjang, dimana dalam menentukan aturan dan kebijakan, seorang pemerintah harus memepertimbangkan segala hal dan hal yang akan ditimbulkan dengan adanya kebijakan tersebut secara rasional, objektif dan cara-cara yang konkrit.
3.    Asas belajar dari sejarah
Asas ini menggambarkan bahwa pemerintahan adalah proses sejarah yang melahirkan konsep sejarah pemerintahan. Dimana dalam pemerintahan itu sendiri terjadi mata rantai sebab akibat yang menerangkan bahwa setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi dalam pemerintahan tidak ada yang terjadi secara kebetulan dan jelas akan ada aktor pemerintahan serta dampak yang ditimbulkan. Karena dalam ilmu pemerintahan, seorang pemerintah bisa berkaca dari semua kejadian atau peristiwa yang telah terjadi karena setiap kejadian yang terjadi bersifat unik.
4.    Asas kepastian dan perubahan
Kepastian hukum merupakan bingkai dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dimana yang menjadi bingkai itu sendiri adalah hukum positif yang berlaku. Dalam pemerintahan, perubahan merupakan suatu hal yang pasti dan harus dihadapi sehingga sangat diperlukan manajemen perubahan oleh pemerintah untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi agar membawa perubahan yang lebih baik
5.    Asas keserasian tujuan, dengan motif, cara dan alat
Dalam ilmu pemerintahan, kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah ada tahap-tahap yang perlu dilakukan. Hal pertama haruslah ada motif yang dianggap sebagai input dalam menghasilkan kebijakan. Kemudian, untuk mewujudkan itu semua, diperlukan proses yang diartikan sebagai cara ataupun alat dalam megelola dan menciptakan kebijakan, kemudian yang terakhir adalah output yang berupa kebijakan ataupun hasil dari pelaksanaan pemerintahan. Selanjutnya yang menjadi hal pokok adalah bagaimana kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan outcome ataupun manfaat yang berguna bagi masyarakat yang merupakan tujuan dari penciptaan kebijakan tersebut. Dan untuk melaksanakan semua tahapan tersebut, diperlukan keserasian dan keselarasan agar tidak terjadi disintegrasi dan ketimpangan.
6.    Asas profesionalisme
Profesionalisme adalah konsep yang digunakan dalam ilmu administrasi dan ilmu manajemen khususnya manajemen sumber daya manusia. Profesional itu sendiri merupakan suatu sifat ketekunan pada pekerjaan yang dikuasai dan dilaksanakan dengan benar.
7.    Asas tanggung jawab
Tanggung jawab adalah suatu sikap untuk menanggung resiko terhadap pekerjaan yang dilakukan dalam peristiwa pemerintahan, dimana tanggung jawab tersebut lebih menekankan pada pelaksanaan kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap pemerintah dan yang diperintah.
8.    Asas kepatuhan
Dalam hal pemerintahan, terdapat asas kepatuhan yang bermakna bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan norma hukum dan prosedur yang ada dalam organisasi pemerintahan.
9.    Asas Kebersamaan
Asas ini memperlakukan semua orang sama didalam hukum dan pemerintahan. Bahwa hak-hak manusia memang perlu dijaga dan dihargai, dimana semua orang berhak mendapat perlakuan yang adil dalam hukum  dan mendapatkan pelayanan yang prima dalam pelayanan publik dalam hal pemerintahan.
10.              Asas Good Governance
Asas pemerintahan yang baik sebagai spirit pemerintahan modern yang mencakup nilai transparasi, keadilan, pelayanan, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, dan sebagainya. Dimana untuk mewujudkabn hal tersebut, perlu kesinergisitas para stakeholders yakni pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
11.              Asas persatuan dalam Perbedaan
Salah satu yang membuat unik Indonesia adalah karena keberagamannya. Dimana di Indonesia terdiri dari beberapa suku, agama, budaya, bahasa dan ras. Asas persatuan dalam perbedaan menyebabkan indonesia menganut Bhineka Tunggal Ika, perbedaan diciptakan dan persatuan sebagai rahasia ilahi dalam penciptaan.