ASAS-ASAS
ILMU PEMERINTAHAN
Asas
berasal dari bahasa Inggris yang berarti Principle atau Foundation
yang melahrikan enam istilah antara lain: Basic Knowledge, Conceptual
Foundations, Fundamental Concepts, Underlying Philosophy, Essential, Beginsel. Secara
istilah azas diartikan dasar prinsip, pedoman, pegangan. Jika diartikan dalam
pemerintahan, azas pemerintahan merupakan prinsip dasar dari pemerintahan yang
baik bersifat normatif maupun sebagai sistem nilai pemerintahan dalam membentuk
dan menjalankan pemerintahan. Sedangkan menurut Taliziduhu Ndraha asas-asas
pemerintahan dapat didefinisikan sebagai pola umum dan normatif perilaku
pemerintahan yang bersumber dari nilai pemerintahan dan sebagai pegangan
pemerintahan yang secara objektif diperlukan untuk memperlancar dan
mengefektifkan hubungan interaksi antara pemerintah dengan yang diperintah.
Secara
umum, Azas-azas pemerintahan terdiri dari beberapa asas yakni:
1.
Asas
memandang jauh kedepan
Asas memandang
jauh kedepan memiliki arti bahwa pemerintahan yang memiliki visioner (procasting).
Dimana untuk mencapai visi tersebut diperlukan perencanaan stratrgis dan
matang. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, yaitu
a.
Waktu
b.
Masa
jabatan
c.
Kesempatan
d.
Generasi
yang akan datang
2.
Asas
berpikir panjang
Dalam hal ini,
ada sebuah peribahasa yang tepat digunakan yakni pikir dahulu pendapatan, sesal
kemudian tidak berguna. Melakukan sesuatu terlebih dahulu mempertimbangkan
srgala resiko secara rasional dan objektif. Hal ini juga yang harus
diperhatikan, bahwa dalam ilmu pemerintahan mempunyai asas berpikir panjang,
dimana dalam menentukan aturan dan kebijakan, seorang pemerintah harus
memepertimbangkan segala hal dan hal yang akan ditimbulkan dengan adanya
kebijakan tersebut secara rasional, objektif dan cara-cara yang konkrit.
3.
Asas
belajar dari sejarah
Asas ini
menggambarkan bahwa pemerintahan adalah proses sejarah yang melahirkan konsep
sejarah pemerintahan. Dimana dalam pemerintahan itu sendiri terjadi mata rantai
sebab akibat yang menerangkan bahwa setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi
dalam pemerintahan tidak ada yang terjadi secara kebetulan dan jelas akan ada
aktor pemerintahan serta dampak yang ditimbulkan. Karena dalam ilmu
pemerintahan, seorang pemerintah bisa berkaca dari semua kejadian atau
peristiwa yang telah terjadi karena setiap kejadian yang terjadi bersifat unik.
4.
Asas
kepastian dan perubahan
Kepastian hukum
merupakan bingkai dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dimana yang
menjadi bingkai itu sendiri adalah hukum positif yang berlaku. Dalam
pemerintahan, perubahan merupakan suatu hal yang pasti dan harus dihadapi
sehingga sangat diperlukan manajemen perubahan oleh pemerintah untuk
mengantisipasi perubahan yang terjadi agar membawa perubahan yang lebih baik
5.
Asas
keserasian tujuan, dengan motif, cara dan alat
Dalam ilmu
pemerintahan, kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah ada tahap-tahap yang
perlu dilakukan. Hal pertama haruslah ada motif yang dianggap sebagai input
dalam menghasilkan kebijakan. Kemudian, untuk mewujudkan itu semua, diperlukan
proses yang diartikan sebagai cara ataupun alat dalam megelola dan menciptakan
kebijakan, kemudian yang terakhir adalah output yang berupa kebijakan ataupun
hasil dari pelaksanaan pemerintahan. Selanjutnya yang menjadi hal pokok adalah
bagaimana kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan outcome ataupun manfaat
yang berguna bagi masyarakat yang merupakan tujuan dari penciptaan kebijakan
tersebut. Dan untuk melaksanakan semua tahapan tersebut, diperlukan keserasian
dan keselarasan agar tidak terjadi disintegrasi dan ketimpangan.
6.
Asas
profesionalisme
Profesionalisme
adalah konsep yang digunakan dalam ilmu administrasi dan ilmu manajemen
khususnya manajemen sumber daya manusia. Profesional itu sendiri merupakan
suatu sifat ketekunan pada pekerjaan yang dikuasai dan dilaksanakan dengan
benar.
7.
Asas
tanggung jawab
Tanggung jawab
adalah suatu sikap untuk menanggung resiko terhadap pekerjaan yang dilakukan
dalam peristiwa pemerintahan, dimana tanggung jawab tersebut lebih menekankan
pada pelaksanaan kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap pemerintah dan
yang diperintah.
8.
Asas
kepatuhan
Dalam hal
pemerintahan, terdapat asas kepatuhan yang bermakna bahwa apa yang dilakukan
sesuai dengan norma hukum dan prosedur yang ada dalam organisasi pemerintahan.
9.
Asas
Kebersamaan
Asas ini
memperlakukan semua orang sama didalam hukum dan pemerintahan. Bahwa hak-hak
manusia memang perlu dijaga dan dihargai, dimana semua orang berhak mendapat
perlakuan yang adil dalam hukum dan
mendapatkan pelayanan yang prima dalam pelayanan publik dalam hal pemerintahan.
10.
Asas
Good Governance
Asas pemerintahan
yang baik sebagai spirit pemerintahan modern yang mencakup nilai transparasi,
keadilan, pelayanan, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, dan sebagainya. Dimana
untuk mewujudkabn hal tersebut, perlu kesinergisitas para stakeholders
yakni pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
11.
Asas
persatuan dalam Perbedaan
Salah satu yang
membuat unik Indonesia adalah karena keberagamannya. Dimana di Indonesia
terdiri dari beberapa suku, agama, budaya, bahasa dan ras. Asas persatuan dalam
perbedaan menyebabkan indonesia menganut Bhineka Tunggal Ika, perbedaan
diciptakan dan persatuan sebagai rahasia ilahi dalam penciptaan.